Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai dari negara atas tanah dapat diberikan kepada perseorangan baik warga Negara Indonesia maupun
warga negara asing, sekelompok orang secara bersama-sama, dan badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. HGU adalah hak yang khusus untuk mengusahakan tanah dengan kata lain hak diberikan kepada Negara kepada perusahaan. HGU terjadi karena penetapan emerintah. melalui pemberian keputusan hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftarkan dikantor Pertanahan dan terjadi sejak didaftarkan. HGU termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian
juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut,
harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 Jo Pasal 32 UUPA. HGU yang diberikan kepada orang perorangan maksimum 25 hektar, sedangkan untuk badan hukum luas maksimum ditetapkan Menteri, dengan demikian badan hukum dapat mempunyai HGU dapat mempunyai HGU dengan luas lima hektar sampai dengan luas yang nanti akan ditetapkan oleh Pemerintah dengan pertimbangan. Pada umumnya HGU meliputi tanah yang luas, di dalam tanah HGU
seringkali terdapat sumber air atau sumber daya alam lainnya. Pemegang HGU berhak menggunakan sumber daya alam ini sepanjang hal itu diperlukan untuk keperluan usaha yang dijalankannya, dengan mengingat ketentuan peraturan Perundang - undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitarnya.