Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016

Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016
Bentuk Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Keputusan BPK
Tahun 2016
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 03 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku 03 Februari 2016
Sumber LL BPK : 15 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2016
Keputusan BPK NO. 1/K/I-XIII.2/2/2016, LL BPK : 15 hlm.
Keputusan BPK TENTANG Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan perlu disesuaikan dengan perubahan Kementerian Negara/Lembaga pada Kabinet Kerja, sehingga perlu dibentuk Keputusan BPK ini.
  • Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006; Perpres Nomor 7 Tahun 2015; Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015; dan Keppres Nomor 121/P Tahun 2014.
  • Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan sembilan belas pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu satuan kerja pada AKN III, AKN IV, dan AKN VI.
  • CATATAN:
    • Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
    • Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.