Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015

Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2015
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 12 Juni 2015
Tanggal Pengundangan 12 Juni 2015
Tanggal Berlaku 12 Juni 2015
Sumber LN.2015/No.136, LL BPK : 10 hlm.
Subjek PEMERIKSAAN - LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN KEUANGAN - PARTAI POLITIK
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA