Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/11/2016

Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 10/K/I-XIII.2/11/2016
Bentuk Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Keputusan BPK
Tahun 2016
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 02 November 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku 02 November 2016
Sumber LL BPK : 89 HLM
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2016
Keputusan BPK NO. 10/K/I-XIII.2/11/2016, LL BPK : 89 HLM
Keputusan BPK TENTANG Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk meningkatkan peran strategis Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melalui pemeriksaan investigatif, perlu menetapkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
  • Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016. Satuan Kerja di lingkungan BPK ditambahkan satu Auditorat, yaitu Auditorat Utama Investigasi. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu Ditama Binbangkum, Sekretariat Jenderal, Ditama Revbang, Inspektorat Utama, AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN V, AKN VI, AKN VII, dan BPK Perwakilan.
  • CATATAN:
    • Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
    • Lampiran 2 lembar.
    • Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016.