Disclaimer
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemah Resmi Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwa penerjemahan resmi Peraturan Perundang-Undangan ke dalam Bahasa Inggris dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pada halaman ini, peraturan perundang-undangan yang diunggah merupakan terjemahan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Menampilkan 4 data