31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pengelolaan Dana Insentif Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.07/2019

Salah satu dana yang ditransfer ke daerah adalah dana insentif daerah (DID). Dana Insentif Daerah adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan atau pencapaian kinerja tertentu dibidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Tulisan hukum ini akan mengatur mengenai teknis pengelolaan dana insentif daerah terkait pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana insentif daerah, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.

Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif