24 Agustus 2018 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Perencanaan barang milik negara/daerah selanjutnya akan menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan barang milik negara/daerah. Rencana kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dengan mekanisme pembelian (solusi aset), pinjam pakai, sewa, sewa beli (solusi non aset) atau mekanisme lainnya yang dianggap lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan pusat/daerah.

Pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan barang/jasa dengan kriteria tepat harga, tepat (sesuai) kualitas, tepat kuantitas (volume), rekanan dan cara pengadaan yang tepat, dan kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sehingga pengguna dapat memanfaatkan barang/jasa dimaksud. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Permasalahan dalam tulisan hukum ini adalah:

  1. Apakah yang dimaksud dengan perencanaan pengadaan dan apa saja yang menjadi ruang lingkupnya?
  2. Bagaimanakah perencanaan pengadaan melalui Swakelola berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018?
  3. Bagaimanakah perencanaan pengadaan melalui Penyedia berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018?
  4. Bagaimana penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP)?
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah