04 Agustus 2015 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Prosedur Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah telah berupaya untuk lebih mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007, Pemerintah telah mencanangkan upaya peningkatan akses Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. KUR bersumber dari dana perbankan yang disediakan untuk keperluan modal kerja dan investasi dan disalurkan kepada pelaku UMKM perorangan dan/atau kelompok usaha dalam wadah koperasi, yangmemiliki usaha feasible tetapi belum bankable.

Permasalahan yang dibahas dalam tulisan hukum ini, yaitu :

  1. Apa yang menjadi landasan hukum dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
  2. Apa yang dimaksud dengan KUR, tujuan dan sasaran program KUR, siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan program KUR?
  3. Bagaimana mekanisme pelaksanaan KUR dan jangka waktu KUR?
  4. Bagaimana pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penjaminan KUR?
Bantuan Sosial