05 September 2017 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta, Mandiri, Aparatur Sipil Negara, dan TNI/Polri

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk 5 (lima) program, yang meliputi Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JK). Kelima program ini berlaku bagi seluruh penduduk, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dengan syarat dan ketentuan tertentu, selaku pekerja mandiri maupun pekerja di bawah naungan lembaga pemerintah maupun swasta.

Tulisan hukum ini akan membahas mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta dan Mandiri, Aparatur Sipil Negara dan TNI/POLRI sehubungan dengan berlakunya UU SJSN, bagaimana tindak lanjutnya, dan program apa yang dijalankan.

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini, yaitu:

  1. Bagaimana ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia?
  2. Bagaimana ketentuan dan program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan?
  3. Bagaimana ketentuan dan program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh PT ASKES?
  4. Bagaimana ketentuan dan program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh PT ASABRI?


Asuransi, Jaminan Kesehatan