31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Maluku

Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi Sumber Daya Manusia Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Pasal 74 Ayat (2) Perpres No. 16/2018 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin c dan d yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki keahlian PBJ.

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah:

  1. Apa tujuan dan jenis-jenis sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa menurut Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
  2. Bagaimana pelaksanaan Tata Kelola Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa menurut Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
  3. Siapa sajakah Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang/Jasa dan apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh SDM Pengadaan Barang/Jasa?
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah