31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

Refocusing dan Realokasi Anggaran Terkait Penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi yang semakin besar menunjukkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terkait hal itu, Pemerintah Daerah wajib menetapkan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menanggulangi segala implikasi yang timbul dari pandemi covid-19 ini terutama dalam hal perencanaan penganggaran penanganan pandemi. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah harus mendukung Pemerintah Pusat untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta kepentingan strategis nasional. Sebagai salah satu Pemerintah Daerah yang daerahnya terdampak covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya (APBD) untuk penanganan pandemi ini.

Covid-19