03 April 2018 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Tata Kelola Divestasi Perusahaan Pertambangan

Berita mengenai PT Freeport Indonesia (PTFI) selalu menarik perhatian, termasuk mengenai divestasinya. Pada 29 Agustus 2017, di Jakarta, dicapai kesepakatan antara PTFI dengan Pemerintah Indonesia dalam tiga hal. Pertama, PTFI setuju mendivestasikan 51% sahamnya kepada negara. Hal ini akan dimasukkan dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai. Kedua, PTFI sepakat berkomitmen membangun smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022 atau sewaktu perjanjian IUPK diterbitkan. Ketiga, PTFI sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dari penerimaan di saat berstatus Kontrak Karya (KK).

Divestasi PT NNT diwarnai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait kewenangan Pemerintah untuk melakukan investasi. Dalam Putusannya, MK menyatakan investasi saham Pemerintah pada PT NNT melalui PIP harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK beralasan dana yang digunakan untuk membeli saham NNT merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR.

Dari uraian tersebut, dapat diketahui bahwa permasalahan divestasi menjadi permasalahan pelik yang perlu diketahui masyarakat.

 Dalam Tulisan Hukum ini, permasalahan yang akan dibahas adalah:

  1. Bagaimana kewajiban divestasi saham pertambangan pada perusahaan asing?
  2. Bagaimana tata cara divestasi saham?
  3. Bagaimana tata cara penetapan harga saham divestasi?
Pertambangan, Mineral dan Energi