26 Desember 2022 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Standar Pelayanan Sebagai Salah Satu Bentuk Transformasi Pelayanan Publik Instansi Pemerintah

Seiring dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat atas berbagai layanan yang diberikan oleh setiap instansi pemerintah, transformasi pelayanan publik harus senantiasa dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik merupakan penyelenggara pelayanan publik. Salah satu kewajiban penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat undang-undang dimaksud yaitu menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Berdasarkan latar belakang di atas, tulisan hukum ini akan mengangkat permasalahan berupa:

  1. Apa langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan standar pelayanan?
  2. Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan?
Pelayanan Publik