17 November 2023 | Catatan Berita

BUMN Jamin Stok Pupuk Subsidi Aman

Pengaturan mengenai pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penyaluran pupuk subsidi kepada petani atau kelompok petani dilaksanakan oleh Pengecer. Pengecer Pupuk Bersubsidi (Pengecer) adalah badan usaha yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani atau kelompok tani di pengecer mengggunakan Kartu Tani dan/atau sistem penebusan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 Permentan Nomor 4 Tahun 2023.