Struktur Organisasi

Berdasarkan Pasal 243 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2023, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) mempunyai tugas salah satunya memberikan layanan informasi hukum kepada Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK. 

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK merupakan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

JDIH BPK terdiri atas JDIH BPK Pusat dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) BPK Perwakilan di setiap provinsi.

JDIH BPK Pusat dikelola oleh Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.

UJDIH BPK Perwakilan dikelola oleh Subbagian Hukum pada BPK Perwakilan di 34 provinsi.


Struktur Organisasi JDIH BPK Pusat

Sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, BPK telah membentuk JDIH di lingkungan BPK. Saat ini peraturan yang mengatur JDIH adalah Peraturan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Sekjen dimaksud, JDIH BPK terdiri atas JDIH BPK Pusat dan UJDIH BPK Perwakilan pada masing-masing BPK Perwakilan. Susunan pengelola Tim JDIH BPK Pusat dan Tim UJDIH BPK Perwakilan sebagaimana dalam bagan di bawah ini.