Tentang JDIH

JDIH BPK adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan BPK.

JDIH BPK bertujuan untuk:

  1. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan BPK; dan
  2. menjamin tersedianya Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap, akurat, terkini, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

JDIH BPK mempunyai tugas melakukan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum serta memberikan pelayanan Informasi Hukum kepada Pimpinan dan Pelaksana BPK secara elektronik dan/atau manual.

JDIH BPK merupakan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terdiri dari JDIH BPK Pusat (berada di Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara) dan UJDIH BPK Perwakilan (berada di Subbagian Hukum pada 34 BPK Perwakilan)