Menampilkan 3 data
Asuransi, Jaminan Kesehatan
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta, Mandiri, Aparatur Sipil Negara, dan TNI/Polri

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk 5 (lima) program, yang meliputi Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JK). Kelima program ini berlaku bagi seluruh penduduk, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dengan syarat dan ketentuan tertentu, selaku pekerja mandiri maupun pekerja di bawah naungan lembaga pemerintah maupun swasta. Tulisan hukum ini akan membahas mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta dan Mandiri, Aparatur Sipil Negara dan TNI/POLRI sehubungan dengan berlakunya UU SJSN, bagaimana tindak lanjutnya, dan program apa yang dijalankan.

  • 05/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Asuransi, Jaminan Kesehatan

Pengelolaan, Monitoring dan Evaluasi Aset Jaminan Sosial Kesehatan pada BPJS Kesehatan

Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk oleh pemerintah dengan perangkat undang-undang. Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS yang dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai sejak 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program berupa: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  • 05/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Asuransi, Jaminan Kesehatan

Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Pembayaran fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Nomor 12 Tahun 2013). BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimuka berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut. Pendistribusian dana BPJS secara kapitasi adalah suatu metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana pemberi pelayanan kesehatan di FKTP menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta, per periode waktu untuk pelayanan yang telah ditentukan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Keberadaan dana kapitasi sangat penting karena digunakan untuk kegiatan operasional pelayanan kesehatan.

  • 14/10/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Asuransi, Jaminan Kesehatan