Sosialisasi Keputusan BPK tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Pemeriksaan Kepada Instansi yang Berwenang dan Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif pada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Selasa, 31 Maret 2015

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan sosialisasi untuk para pemeriksa di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sosialisasi diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 31 Maret 2015 dengan dihadiri oleh Pemeriksa, pejabat struktural maupun staf di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun Keputusan BPK yang disosialisasikan adalah Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Pemeriksaan kepada Instansi yang Berwenang dan Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif. Bertindak selaku narasumber masing-masing adalah Herny Yanuarni (Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum) dan  Etty Herawati (Kepala Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara). Kegiatan sosialisasi tersebut dipandu langsung oleh moderator Dicky Jatnika (Kasubag Hukum BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), yang memandu selama proses pemaparan oleh narasumber dan diskusi dengan para peserta.

Sosialisasi dibuka oleh Plh. Kepala Perwakilan, Rosleli. Dalam sambutannya Plh. Kepala Perwakilan menyatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan diperoleh pemahaman yang sama terkait penerapan keputusan BPK dalam menunjang pelaksanaan pemeriksaan.

Selanjutnya narasumber Herny Yanuarni memaparkan mengenai Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 yang ditetapkan oleh BPK sebagai tindak lanjut amanat dari Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Lebih lanjut Herny Yanuarni menjelaskan bahwa unsur pidana yang dilaporkan adalah unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dan/atau tindak pidana yang berkaitan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara lainnya.

Sesi selanjutnya narasumber Etty Herawati memaparkan mengenai pelaksanaan pemeriksaan investigatif. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemeriksa dapat melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Informasi untuk Pemeriksaan Investigatif dapat bersumber dari temuan pemeriksaan, permintaan DPR/DPRD/DPD, permintaan dari instansi yang berwenang, dan/atau laporan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi unsur tindak pidana dalam pengelolaan keuangan negara.

Setelah pemaparan dari kedua narasumber, dilakukan diskusi antara Pemeriksa dengan narasumber terkait kedua Keputusan yang disosialisasikan dengan permasalahan Pemeriksa di lapangan.

Berita