Dewan Perwakilan Rakyat Menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Senin, 03 April 2023

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 31 Maret 2023. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41 pada tanggal 31 Maret 2023.

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:

  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. ketenagakerjaan;
  3. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah;
  4. kemudahan berusaha;
  5. dukungan riset dan inovasi;
  6. pengadaan tanah;
  7. kawasan ekonomi;
  8. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
  9. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
  10. pengenaan sanksi.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, dapat dilihat dalam laman website.

Berita