Dewan Perwakilan Rakyat Menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kamis, 06 Januari 2022

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4 pada tanggal 5 Januari 2022.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga pada tanggal 5 Januari 2022 telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

  1. pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan restribusi;
  2. pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD);
  3. pengelolaan belanja daerah;
  4. pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
  5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dapat dilihat dalam laman website.

Berita