Pembahasan Penerjemahan Resmi Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik BPK

Rabu, 28 Februari 2024

Tanggal 28 Februari 2024, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM melakukan pembahasan Penerjemahan Resmi Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik BPK.

Tujuan penerjemahan resmi Peraturan BPK tersebut sebagai bentuk layanan JDIH BPK kepada masyarakat terkait pengaturan Kode Etik BPK.