BPK menepati komitmennya untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero) pada awal Maret 2020. Maret 2020.
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan
dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008-2018 dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung pada 30 Desember 2019.
Metode yang digunakan dalam PKN adalah total loss dimana seluruh saham-saham yang diduga, dibeli secara melawan hukum, dianggap berdampak dan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp16,81 triliun.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Jiwa Sraya Rugikan Negara Rp16,81 Triliun |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2020 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi Kaleidoskop 2020 |
Subjek |
JIWA SRAYA - KERUGIAN NEGARA - KEUANGAN NEGARA |
Bahasa |
Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |