JDIH BPK dibentuk sebagai tindak lanjut dari amanat yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Pedoman pengelolaan JDIH di lingkungan BPK meliputi:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum; dan
- Peraturan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.