Menampilkan 115 data
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Fleksibilitas Badan Layanan Umum

Pertumbuhan jumlah BLU tersebut sejalan dengan pertumbuhan pendapatan BLU yang secara langsung berkontribusi kepada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan. Oleh karenanya, peran BLU akan semakin penting di masa yang akan datang dalam memberikan layanan publik yang affordable, available, dan sustainable serta menjadi multiplier effect pertumbuhan ekonomi. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLU diharapkan mampu memangkas keterbatasan regulasi, dan kultur tradisional dalam mengoptimalkan fungsinya, tanpa lepas dari tujuan pemerintah itu sendiri.

  • 08/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Badan Layanan Umum/BLU

Tinjauan Hukum Gerakan Nasional Revolusi Mental

Gerakan Nasional Revolusi Mental tercantum pada program prioritas nasional dalam rangka menguatkan karakter bangsa Indonesia dengan revolusi mental bangsa untuk tujuan melanjutkan konsep Trisakti yaitu Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi dan Berkepribadian Kebudayaan Indonesia. Sesuai Inpres Nomor 12 Tahun 2016, Gerakan Nasional Revolusi Mental dipelopori oleh para pemimpin dan aparat negara untuk memulai Revolusi Mental yang diawali dari instansi masing-masing, yaitu Kementerian/Lembaga (K/L).

  • 08/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Peningkatan Infrastruktur Jalan Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Mengurangi Kesenjangan Antar Wilayah dan Menjamin Pemerataan Pembangunan Daerah

Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan infrastruktur jalan sebagai salah satu strategi mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menjamin pemerataan pembangunan daerah menjadi perhatian pada tulisan hukum ini. Tulisan ini menggunakan metode normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan melihat pengaturan regulasi terkait kebijakan dan strategi yang dijalankan pemerintah dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menjamin pemerataan pembangunan di Indonesia dan Provinsi terkait pada khususnya melalui peningkatan infrastruktur jalan.

  • 07/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pembangunan Wilayah, Infrastruktur

Strategi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pembangunan Pariwisata untuk Meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi

NTT sebagai bagian dari pesona keindahan alam Indonesia selalu berusaha menggali dan mengembangkan potensi wilayah dalam bidang pariwisata. Dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional dan penciptaan lapangan kerja dan kesempatan usaha masyarakat, destinasi pariwisata dapat dikembangkan dengan seluas-luasnya. Selain itu, pariwisata juga berperan dalam pemerataan pendapatan dan mendukung perkembangan dan pelestarian seni budaya dan keindahan alam di Provinsi NTT. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi NTT telah berusaha mengeluarkan berbagai kebijakan di bidang pariwisata untuk menarik minat wisatawan, baik wisatawan nusantara (domestik) maupun dari wisatawan manca negara (turis asing).

  • 07/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Pariwisata, Ekonomi Kreatif

Implementasi Atas Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terhadap Upaya Pencegahan Stunting

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan tahun 2021 angka stunting secara nasional mengalami penurunan sebesar 1,6 persen per tahun dari 27.7 persen tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Hampir sebagian besar dari 34 provinsi menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi dari kebijakan pemerintah mendorong percepatan penurunan stunting di Indonesia telah memberi hasil yang cukup baik.

  • 05/02/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
  • Stunting

Pengelolaan Rumah Sakit

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Rumah sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta. Dalam hal ini rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis (“UPTD”) dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, atau Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum (“BLU”) atau Badan Layanan Umum Daerah (“BLUD”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 30/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Badan Layanan Umum/BLU

Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting pada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Di antara Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki prevalansi balita stunted tertinggi dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen) atau 9,5% lebih besar dari rata-rata prevalansi balita stunted di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 20,5% (dua puluh koma lima persen). Kondisi tersebut menjadi latar belakang penyusunan tulisan hukum ini, khususnya terkait dengan upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting pada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam rangka percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

  • 16/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
  • Stunting

Peran Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Sumatera Selatan

Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. Stunting berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  • 10/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Stunting

Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penurunan Stunting Di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Stunting adalah gangguan pertumbuhan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Stunting merupakan salah satu penghambat upaya peningkatan pembangunan manusia. Stunting mempunyai dampak jangka panjang seperti berkurangnya perkembangan kognitif dan fisik, berkurangnya produktivitas, kesehatan yang buruk, dan peningkatan risiko penyakit degeneratif seperti diabetes. Hingga kini stunting masih menjadi masalah utama kesehatan masyarakat di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kemenkes terhadap 334.848 bayi dan balita di 486 kabupaten/kota pada 33 provinsi di Indonesia diketahui tingkat stunting bayi dan balita di Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar 21,6%. Data SSGI Tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat prevalensi balita stunting di wilayah Provinsi Jawa Barat mencapai 20,2%. Pada tingkat kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat tingkat prevalensi balita stunting tertinggi berada di wilayah Kabupaten Sumedang (27,6%) sedangkan yang terendah berada di wilayah Kota Bekasi (6%).

  • 22/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
  • Stunting

Peran Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dalam Penyelenggaraan Percepatan Stunting

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai peranan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam percepatan penurunan stunting dan pembiayaan dalam rangka percepatan penurunan stunting tersebut.

  • 14/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Banten
  • Stunting

Strategi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepahiang

Melihat faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya stunting, maka penanganan permasalahan stunting harus dilakukan secara paripurna, komprehensif, terpadu dan bersifat multisektoral dengan mengintensifkan pendampingan terhadap keluarga yang beresiko melahirkan bayi beresiko stunting. Fokus pembahasan dalam tulisan hukum ini, yaitu: Bagaimanakah Strategi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepahiang?

  • 01/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Stunting

Peranan Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Kehidupan Adat dan Budaya Aceh

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai Peranan Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Kehidupan Adat dan Budaya Aceh. Tulisan hukum ini dibuat dikarenakan adanya gap pengetahuan terkait kedudukan dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe atas pelestarian adat dan budaya dari aspek hukum serta bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi pemerhati hukum dan kalangan pemeriksa maupun non pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pengaturan pelestarian adat dan budaya di Aceh.

  • 29/11/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Aceh
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sebagai Jaminan Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai tahapan pengelolaan DTKS dan kriteria masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Fakir Miskin.

  • 27/10/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta
  • Covid-19

Reformasi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Implikasinya Terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Salah satu aspek penting dari hubungan antara pemerintah pusat dan daerah terefleksi dalam intergovernmental fiscal relations. Pelimpahan tugas kepada pemerintah daerah dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions). Salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia pada era Reformasi secara resmi dimulai sejak 01 Januari 2001. Proses tersebut diawali dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (PKPD). Hingga kini, kedua regulasi tersebut sudah mengalami beberapa kali revisi hingga yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, pelaksanaan desentralisasi fiskal selama kurang lebih dua dekade dinilai belum optimal. Untuk mengatasi ketimpangan ini, diperlukan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas daerah dalam peningkatan pelayanan publik. Maka Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang ini tidak hanya mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 (Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004) tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Hadirnya UU HKPD tersebut mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, serta UU PDRD.

  • 28/07/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pajak, Perpajakan

Standar Pelayanan Sebagai Salah Satu Bentuk Transformasi Pelayanan Publik Instansi Pemerintah

Seiring dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat atas berbagai layanan yang diberikan oleh setiap instansi pemerintah, transformasi pelayanan publik harus senantiasa dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik merupakan penyelenggara pelayanan publik. Salah satu kewajiban penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat undang-undang dimaksud yaitu menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

  • 26/12/2022
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pelayanan Publik

Perbandingan Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery dengan PSC Gross Split

Minyak dan gas migas (migas) bumi merupakan sumber energi sekaligus komoditas perdagangan yang sangat penting. Terkait dengan hal tersebut, selayaknya sistem perminyakan nasional disempurnakan sehingga investor migas akan lebih bergairah dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, produksi migas akan bisa ditingkatkan. Pemerintah Indonesia dalam rangka untuk mencapai tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, membuat skema pengelolaan migas yang menguntungkan bagi negara. Production Sharing Contract Agreement (PSC) merupakan suatu metode perjanjian di dalam bisnis yang digunakan dalam bidang migas bumi di Indonesia dalam rangka memperbesar pendapatan negara dari sumber daya alam, serta menarik investor untuk menanamkan modal di Indonesia

  • 17/11/2022
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Hulu Minyak dan Gas Bumi

Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) untuk menyempurnakan pengaturan dan pengelolaan PNBP agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. UU PNBP ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP Tata Cara Pemeriksaan PNBP)

  • 27/04/2022
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Keadaan Tertentu Darurat Bencana

Dalam penanganan keadaan darurat, pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Covid-19

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19)

Tulisan hukum ini akan membahas mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Covid-19

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Pasal 11 ayat (7) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan pelaksanaan Program PEN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 9 Mei 2020 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Covid-19