Menampilkan 38 data
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Standar Pelayanan Sebagai Salah Satu Bentuk Transformasi Pelayanan Publik Instansi Pemerintah

Seiring dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat atas berbagai layanan yang diberikan oleh setiap instansi pemerintah, transformasi pelayanan publik harus senantiasa dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik merupakan penyelenggara pelayanan publik. Salah satu kewajiban penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat undang-undang dimaksud yaitu menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

  • 26/12/2022
  • Tulisan Hukum

Perbandingan Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery dengan PSC Gross Split

Minyak dan gas migas (migas) bumi merupakan sumber energi sekaligus komoditas perdagangan yang sangat penting. Terkait dengan hal tersebut, selayaknya sistem perminyakan nasional disempurnakan sehingga investor migas akan lebih bergairah dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, produksi migas akan bisa ditingkatkan. Pemerintah Indonesia dalam rangka untuk mencapai tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, membuat skema pengelolaan migas yang menguntungkan bagi negara. Production Sharing Contract Agreement (PSC) merupakan suatu metode perjanjian di dalam bisnis yang digunakan dalam bidang migas bumi di Indonesia dalam rangka memperbesar pendapatan negara dari sumber daya alam, serta menarik investor untuk menanamkan modal di Indonesia

  • 17/11/2022
  • Tulisan Hukum

Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) untuk menyempurnakan pengaturan dan pengelolaan PNBP agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. UU PNBP ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP Tata Cara Pemeriksaan PNBP)

  • 27/04/2022
  • Tulisan Hukum

Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini dikarenakan nakes merupakan garda terdepan bangsa untuk memulihkan negara dari pandemi Covid-19. Pemberian insentif pun dilakukan pemerintah sebagai apresiasi atas jasa yang tak ternilai yang mereka pertaruhkan. Untuk itu pemerintah terus mengupayakan agar hak nakes untuk mendapatkan insentif dapat tersalurkan dengan akuntabel. Tulisan hukum mengenai pemberian insentif bagi nakes ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  • 27/04/2021
  • Tulisan Hukum

Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan beberapa program baru untuk memperkuat program-program yang ditujukan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Salah satu program baru dimaksud dan terkait langsung dengan tenaga kerja adalah Kartu Prakerja. Diterbitkannya Kartu Prakerja dilatarbelakangi temuan mengenai tak tersambungnya antara lulusan pendidikan atau sekolah menengah atas atau kejuruan dengan dunia industri dan atau dunia usaha. Untuk menjawab itu, Presiden Jokowi menilai perlunya diterbitkan Program Kartu Prakerja Kartu Prakerja memberikan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. Didesain sebagai sebuah produk, program ini dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih, dan memberi evaluasi. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat. Adapun mereka yang berhak menerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan lulusan SMA/SMK/SMP/perguruan tinggi atau pun mereka yang menganggur karena PHK. Nantinya, pemerintah akan memberi pelatihan kepada mereka para lulusan yang belum bekerja Sehubungan dengan kondisi sebagaimana diuraikan di atas, tulisan hukum ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengalokasian, penganggaran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

  • 12/10/2020
  • Tulisan Hukum

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Sebagaimana bentuk perjanjian, terdapat perusahaan asuransi melakukan wanprestasi yaitu gagal bayar terhadap nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut dimana fugsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan ini. Sebagaimana dipahami bahwa fungsi pengawasan terhadap perusahaan asuransi adalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, dalam hal ini sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pasca diundangkan Undang-Undang OJK telah terjadi peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan Perusahaan Asuransi dari Menteri Keuangan yang beralih ke OJK. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang OJK berbunyi sebagai berikut: “Sejak tanggal 21 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuagan ke OJK.” Untuk itu dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Asuransi secara normatif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

  • 27/04/2020
  • Tulisan Hukum

Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Bencana

Sesuai ketentuan undang-undang terkait penanggulangan bencana, pada saat tanggap darurat bencana, proses penanggulangan bencana selain di dukung dana Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga disediakan Dana Siap Pakai dengan pertanggungjawabannya melalui mekanisme khusus Dana Siap Pakai dalam penanggulangan bencana tersebut disediakan oleh pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penanganan COVID-19, BNPB telah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana terhadap bencana wabah virus Corona dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Sesuai Diktum Ketiga Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  • 17/04/2020
  • Tulisan Hukum

Kartu Kredit Pemerintah

Berkaitan dengan pembayaran menggunakan kartu kredit Direktorat Jenderal Perbendaharaan/(DJPb) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Uji coba penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja dilaksanakan pada beberapa satker di kementerian/lembaga. Kartu Kredit yang digunakan adalah jenis kartu kredit korporat. Namun karena kartu kredit korporat identik dengan swasta atau perusahaan maka istilah yang digunakan untuk kartu kredit yang digunakan untuk belanja satker ini adalah Kartu Kredit Pemerintah.

  • 12/12/2019
  • Tulisan Hukum

Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

  • 12/12/2019
  • Tulisan Hukum

Pengasuransian Barang Milik Negara

Salah satu kewenangan Menkeu selaku Pengelola BMN yaitu merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN . Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut PP Nomor 27 Tahun 2014) menyatakan bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Selanjutnya PP Nomor 27 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa mengenai tata cara asuransi BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 45 PP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (selanjutnya disebut PMK Nomor 97/PMK.06/2019) pada tanggal 21 Juni 2019. PMK ini berlaku sejak tanggal 25 Juni 2019. Untuk tahap pertama, aset yang akan diasuransikan hanyalah aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Agustus atau September 2019. Pada tahun 2020, asuransi akan dilaksanakan atas aset milik 40 K/L. Kemudian pemerintah menargetkan akan mengasuransikan seluruh gedung dan bangunan milik K/L pada tahun 2021.

  • 12/09/2019
  • Tulisan Hukum

Pengelolaan Barang Gratifikasi

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengelolaan BMN/D tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disesuaikan dengan siklus perbendaharaan.

  • 12/09/2019
  • Tulisan Hukum

Tahapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Ada beberapa tahapan yang harus dijalani sebelum puskesmas dapat diterapkan menjadi BLUD sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dengan menerapkan puskesmas sebagai BLUD maka dana PNBP bisa langsung digunakan termasuk dari BPJS tanpa harus disetorkan dahulu ke Kas daerah. Puskesmas dapat menyusun anggaran secara fleksibel dan mandiri untuk kemudian dikonsolidasikan ke Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD. Selain itu dengan menerapkan menjadi BLUD dapat menerapkan pengelolaan belanja dan pengelolaan barang secara mandiri. BLUD juga dapat melakukan utang piutang, kerja sama, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD. Pasal 209 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.

  • 29/07/2019
  • Tulisan Hukum

Syarat dan Tata Cara Permohonan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

Pada dasarnya warga negara Indonesia berhak untuk keluar Wilayah Indonesia, dan warga negara asing berhak untuk tinggal baik kunjungan, tinggal sementara, atau menetap di Wilayah Indonesia. Namun untuk ketertiban dan perlindungan warga negara Indonesia, serta terjaminnya keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai maksud dan tujuannya, maka dilakukan pengawasan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian ini dalam bentuk pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan, dan sifatnya dapat secara terkoordinatif dengan instansi lain terkait. Selain itu pelaksanaan pengawasan Keimigrasian juga telah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.

  • 29/07/2019
  • Tulisan Hukum

Standar Keselamatan Penerbangan Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Faktor keselamatan dan keamanan adalah hal terpenting yang menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Kementerian Perhubungan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2015-2019 telah menjabarkan sasaran nasional pembangunan sektor transportasi dalam 3 aspek yaitu keselamatan dan keamanan; pelayanan transportasi; dan kapasitas transportasi. Dari Renstra Kementerian Perhubungan tersebut tampak bahwa aspek keselamatan dan keamanan menjadi fokus utama dalam sasaran pembangunan sektor transportasi, yang meliputi menurunnya angka kecelakaan transportasi dan menurunnya jumlah gangguan keamanan dalam penyelenggaraan transportasi.

  • 14/06/2019
  • Tulisan Hukum

Mekanisme Pengelolaan Dana Darurat

Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

  • 14/06/2019
  • Tulisan Hukum

Standar Keselamatan Transportasi Sungai dan Danau

Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat penting dan strategisnya peranan angkutan laut yang menguasai hajat hidup orang banyak maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

  • 24/08/2018
  • Tulisan Hukum

Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Perencanaan barang milik negara/daerah selanjutnya akan menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan barang milik negara/daerah. Rencana kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dengan mekanisme pembelian (solusi aset), pinjam pakai, sewa, sewa beli (solusi non aset) atau mekanisme lainnya yang dianggap lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan pusat/daerah. Pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan barang/jasa dengan kriteria tepat harga, tepat (sesuai) kualitas, tepat kuantitas (volume), rekanan dan cara pengadaan yang tepat, dan kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sehingga pengguna dapat memanfaatkan barang/jasa dimaksud. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • 24/08/2018
  • Tulisan Hukum

Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri

Utang Luar Negeri (ULN) menjadi isu sensitif karena defisit anggaran diperkirakan akan mencapai 2,92 persen pada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017. Hal ini mendekati batas defisit anggaran sebesar 3 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, meski akhinya bisa ditekan lebih rendah di akhir tahun 2017 menjadi sebesar 2,57 persen atau senilai Rp345,8 triliun. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji mengenai ULN, atau yang dalam sebagian peraturan perundang-undangan dikenal sebagai Pinjaman Luar Negeri.

  • 18/07/2018
  • Tulisan Hukum

Standar Pelayanan Minimal Desa

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM. Makna pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak hanya pada daerah kabupaten dan kota, namun juga pada daerah provinsi, maka SPM tentu juga harus dimaknai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota saja tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi. Hal ini juga mengingat bahwa di daerah provinsi juga tersedia anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial. Selain itu, penetapan dan penerapan SPM daerah provinsi menjadi penting mengingat terdapatnya Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang tidak lagi menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

  • 18/07/2018
  • Tulisan Hukum

Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Akhir tahun 2017, dunia kesehatan dikejutkan dengan berita defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp9 triliun. Berita tersebut diikuti kabar bahwa BPJS Kesehatan sudah tidak menanggung lagi delapan penyakit katastropik, yang kemudian dibantah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan. Selama tiga tahun terakhir keuangan BPJS selalu negatif. Pada tahun 2014 defisit anggaran perusahaan publik itu mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada tahun 2015 dan Rp9,7 triliun pada 2016, serta pada akhir tahun 2017 menjadi sekitar Rp9 triliun.

  • 15/05/2018
  • Tulisan Hukum