Menampilkan 124 data
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Pajak Karbon Sebagai Upaya Mitigasi Perubahan Iklim

Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Tujuan Pajak Karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau yaitu upaya mengurangi emisi karbon sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah. Tarif Pajak Karbon berdasarkan UU 7/2021 ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

  • 29/10/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Lampung
  • Lingkungan Hidup

Perbandingan Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi Lingkungan Hidup

Masalah emisi menjadi salah satu hal yang sedang diperhatikan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini karena pada 2060 mendatang, pemerintah memiliki visi untuk mencapai emisi net-zero. Untuk mencapai komitmen tersebut dilakukan perencanaan operasional pengelolaan limbah sebagai upaya mengatasi dan mencegah percepatan perubahan iklim.

  • 28/10/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Lingkungan Hidup

Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berbasis Kinerja

Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut. Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja. Sedangkan bagaimana tujuan itu dicapai, dituangkan dalam program diikuti dengan pembiayaan pada setiap tingkat pencapaian tujuan

  • 18/10/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Reklamasi dan Pascatambang pada Pertambangan Mineral dan Batubara

Kondisi lingkungan akibat kegiatan penambangan harus dikembalikan ke kondisi semula atau kondisi yang lebih baik sehingga memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai lahan produktif. Salah satu cara untuk mengatasi degradasi lingkungan pada area bekas tambang tersebut yaitu dengan melakukan program reklamasi. Reklamasi pascatambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan.

  • 02/10/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Kriteria Keberlanjutan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan

Indonesia berkomitmen dalam pelaksanaan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals 2030). Agenda tersebut diharapkan dapat memberikan dampak pada peningkatan kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif. Tulisan hukum ini akan membahas mengenai Kriteria Keberlanjutan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan dan Metode Apa Saja yang Dapat Digunakan Dalam Melakukan Evaluasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan.

  • 29/08/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Implementasi Strategi Nasional Dalam Percepatan Penurunan Stunting (Studi Kasus: Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir)

Percepatan Penurunan Stunting diselenggarakan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap didasarkan pada prevalensi Stunting dan jumlah penduduk miskin di setiap kabupaten. Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang melakukan agenda tersebut. Hasil Survei Status Gizi Indonesia menunjukan bahwa Provinsi Riau memiliki prevalensi Stunting rendah yaitu sebesar 17,0% di Tahun 2022. Angka tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan Tahun 2021 yaitu sebesar 22,3%. Tulisan hukum ini merupakan kajian normatif yang disusun dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan akan menjelaskan implementasi strategi nasional dalam Percepatan Penurunan Stunting, dengan studi kasus Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir.

  • 20/08/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Riau
  • Stunting

Strategi Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah Melalui Hilirisasi Produk Kopi Di Kabupaten Buleleng

Kabupaten Buleleng memiliki luasan wilayah yang berpotensi tinggi untuk produksi Kopi Robusta dan Arabika serta sangat berpotensi menjadikan Kopi Robusta dan Arabika sebagai komoditas dan produk unggulan Kabupaten Buleleng. Kabupaten Buleleng juga ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Bali yang menjadi lokasi pengembangan kawasan pertanian nasional komoditas prioritas kopi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional. Namun demikian, berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengembangan sektor unggulan untuk komoditas kopi, Pemerintah Kabupaten Buleleng belum optimal dalam mengembangkan komoditas kopi arabika dan robusta sebagai komoditas unggulan daerah, diantaranya belum optimal dalam menyusun perencanaan pengembangan komoditas unggulan pada sektor hulu dan hilir sehingga tidak tersedia arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan kopi, belum optimal dalam meningkatkan kapasitas produksi kopi secara kuantitas dan kualitas, serta belum optimal dalam meningkatkan kualitas daya tarik produk unggulan daerah dalam rangka meningkatkan daya saing UMKM daerah .

  • 29/04/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bali
  • Perkebunan dan Kehutanan

Quo Vadis Permasalahan Stunting? Tinjauan Deskriptif Penanganan Stunting pada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT

Hasil SSGI tahun 2022 menunjukkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi yakni 35,3%. Hal ini terjadi dalam 3 tahun terakhir (2019, 2021, dan 2022). Berdasarkan sumber data dari Aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) tahun 2023 pada seluruh Kabupaten/Kota di NTT, terdapat 2 Kabupaten yang mengalami peningkatan prevalensi stunting, yaitu Kabupaten Sikka sebanyak 1,6% dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 7,6% untuk periode Agustus 2023. Di 20 Kabupaten/Kota lain terjadi penurunan prevalensi stunting sebanyak 0,3 - 11,3%, akan tetapi masih banyak daerah yang belum mencapai target RPJMN senilai 14% yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao. Tulisan hukum ini akan membahas permasalahan stunting dengan pendekatan studi kasus pada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur

  • 25/04/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Stunting

Fleksibilitas Badan Layanan Umum

Pertumbuhan jumlah BLU tersebut sejalan dengan pertumbuhan pendapatan BLU yang secara langsung berkontribusi kepada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan. Oleh karenanya, peran BLU akan semakin penting di masa yang akan datang dalam memberikan layanan publik yang affordable, available, dan sustainable serta menjadi multiplier effect pertumbuhan ekonomi. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLU diharapkan mampu memangkas keterbatasan regulasi, dan kultur tradisional dalam mengoptimalkan fungsinya, tanpa lepas dari tujuan pemerintah itu sendiri.

  • 08/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Badan Layanan Umum/BLU

Tinjauan Hukum Gerakan Nasional Revolusi Mental

Gerakan Nasional Revolusi Mental tercantum pada program prioritas nasional dalam rangka menguatkan karakter bangsa Indonesia dengan revolusi mental bangsa untuk tujuan melanjutkan konsep Trisakti yaitu Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi dan Berkepribadian Kebudayaan Indonesia. Sesuai Inpres Nomor 12 Tahun 2016, Gerakan Nasional Revolusi Mental dipelopori oleh para pemimpin dan aparat negara untuk memulai Revolusi Mental yang diawali dari instansi masing-masing, yaitu Kementerian/Lembaga (K/L).

  • 08/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Peningkatan Infrastruktur Jalan Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Mengurangi Kesenjangan Antar Wilayah dan Menjamin Pemerataan Pembangunan Daerah

Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan infrastruktur jalan sebagai salah satu strategi mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menjamin pemerataan pembangunan daerah menjadi perhatian pada tulisan hukum ini. Tulisan ini menggunakan metode normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan melihat pengaturan regulasi terkait kebijakan dan strategi yang dijalankan pemerintah dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menjamin pemerataan pembangunan di Indonesia dan Provinsi terkait pada khususnya melalui peningkatan infrastruktur jalan.

  • 07/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pembangunan Wilayah, Infrastruktur

Strategi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pembangunan Pariwisata untuk Meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi

NTT sebagai bagian dari pesona keindahan alam Indonesia selalu berusaha menggali dan mengembangkan potensi wilayah dalam bidang pariwisata. Dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional dan penciptaan lapangan kerja dan kesempatan usaha masyarakat, destinasi pariwisata dapat dikembangkan dengan seluas-luasnya. Selain itu, pariwisata juga berperan dalam pemerataan pendapatan dan mendukung perkembangan dan pelestarian seni budaya dan keindahan alam di Provinsi NTT. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi NTT telah berusaha mengeluarkan berbagai kebijakan di bidang pariwisata untuk menarik minat wisatawan, baik wisatawan nusantara (domestik) maupun dari wisatawan manca negara (turis asing).

  • 07/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Pariwisata, Ekonomi Kreatif

Implementasi Atas Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terhadap Upaya Pencegahan Stunting

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan tahun 2021 angka stunting secara nasional mengalami penurunan sebesar 1,6 persen per tahun dari 27.7 persen tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Hampir sebagian besar dari 34 provinsi menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi dari kebijakan pemerintah mendorong percepatan penurunan stunting di Indonesia telah memberi hasil yang cukup baik.

  • 05/02/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
  • Stunting

Pengelolaan Rumah Sakit

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Rumah sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta. Dalam hal ini rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis (“UPTD”) dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, atau Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum (“BLU”) atau Badan Layanan Umum Daerah (“BLUD”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 30/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Badan Layanan Umum/BLU

Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting pada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Di antara Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki prevalansi balita stunted tertinggi dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen) atau 9,5% lebih besar dari rata-rata prevalansi balita stunted di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 20,5% (dua puluh koma lima persen). Kondisi tersebut menjadi latar belakang penyusunan tulisan hukum ini, khususnya terkait dengan upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting pada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam rangka percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

  • 16/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
  • Stunting

Peran Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Sumatera Selatan

Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. Stunting berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  • 10/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Stunting

Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penurunan Stunting Di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Stunting adalah gangguan pertumbuhan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Stunting merupakan salah satu penghambat upaya peningkatan pembangunan manusia. Stunting mempunyai dampak jangka panjang seperti berkurangnya perkembangan kognitif dan fisik, berkurangnya produktivitas, kesehatan yang buruk, dan peningkatan risiko penyakit degeneratif seperti diabetes. Hingga kini stunting masih menjadi masalah utama kesehatan masyarakat di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kemenkes terhadap 334.848 bayi dan balita di 486 kabupaten/kota pada 33 provinsi di Indonesia diketahui tingkat stunting bayi dan balita di Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar 21,6%. Data SSGI Tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat prevalensi balita stunting di wilayah Provinsi Jawa Barat mencapai 20,2%. Pada tingkat kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat tingkat prevalensi balita stunting tertinggi berada di wilayah Kabupaten Sumedang (27,6%) sedangkan yang terendah berada di wilayah Kota Bekasi (6%).

  • 22/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
  • Stunting

Peran Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dalam Penyelenggaraan Percepatan Stunting

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai peranan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam percepatan penurunan stunting dan pembiayaan dalam rangka percepatan penurunan stunting tersebut.

  • 14/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Banten
  • Stunting

Strategi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepahiang

Melihat faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya stunting, maka penanganan permasalahan stunting harus dilakukan secara paripurna, komprehensif, terpadu dan bersifat multisektoral dengan mengintensifkan pendampingan terhadap keluarga yang beresiko melahirkan bayi beresiko stunting. Fokus pembahasan dalam tulisan hukum ini, yaitu: Bagaimanakah Strategi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepahiang?

  • 01/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Stunting

Peranan Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Kehidupan Adat dan Budaya Aceh

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai Peranan Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Kehidupan Adat dan Budaya Aceh. Tulisan hukum ini dibuat dikarenakan adanya gap pengetahuan terkait kedudukan dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe atas pelestarian adat dan budaya dari aspek hukum serta bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi pemerhati hukum dan kalangan pemeriksa maupun non pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pengaturan pelestarian adat dan budaya di Aceh.

  • 29/11/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Aceh
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental