Sejarah JDIH BPK

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang mempunyai gagasan awal membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mengadakan koordinasi dengan Instansi baik di Pusat maupun di Daerah. Dari hasil koordinasi tersebut pada tahun 1974 diadakan Seminar Hukum Nasional III yang merumuskan dan menemukan faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi terhadap pembangunan hukum nasional, dari hasil seminar tersebut disepakati bahwa salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Dari tahun 1975 – 1999, BPHN sebagai pengemban tugas pembinaan hukum nasional, menyelenggarakan serangkaian lokakarya dan mempersiapkan sarana (infrastruktur) jaringan agar bisa operasional. Dari hasil Lokakarya Tahun 1978 sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi mandat sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, dan pada tahun 1988 mengeluarkan pedoman pengelolaan dokumen hukum.

Pada jaman Orde Baru rekomendasi untuk membentuk JDIHN kurang mendapat perhatian, walaupun kegiatan JDIH disebut dalam GBHN 1993 dalam bidang pembangunan hukum sektor sarana dan prasarana namun hanya sebagai sarana penunjang pembangunan hukum.

Dalam era Pemerintahan Reformasi, rekomendasi termaksud langsung diwujudkan dengan mengundangkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dimana dalam Keputusan Presiden tersebut menetapkan kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai Pusat Jaringan, sedangkan Anggota Jaringan salah satunya antara lain adalah Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Tahun 2012 Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 direvitalisasi, diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam Peraturan Presiden tersebut menegaskan kembali kedudukan BPHN sebagai Pusat JDIHN dan salah satunya menyatakan bahwa Sekretariat Lembaga Negara sebagai Anggota JDIHN sekaligus bertindak sebagai Pusat JDIH di lingkungannya.


Sejarah Pembentukan JDIH di Lingkungan BPK:

Pembentukan JDIH di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai ada sejak tahun 1990 melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 40/SK/S/1990 tentang Pembentukan Pusat dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan yang ditetapkan pada tanggal 26 September 1990. Dalam Keputusan tersebut, telah ditetapkan bahwa Pusat JDIH di lingkungan BPK berada pada satuan kerja Biro Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga dan pada Perwakilan BPK di daerah sebagai Unit JDIH di lingkungan BPK.

Seiring dengan perkembangan dan perubahan struktur organisasi di lingkungan BPK maka Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 40/SK/S/1990 tersebut dicabut dengan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 168/K/X-XIII.2/6/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Melalui Keputusan Sekretaris Jenderal ini, Pusat JDIH BPK berada pada Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara dan Unit JDIH BPK berada pada Sub Bagian Hukum dan Humas atau Sub Bagian Sumber Daya Manusia pada BPK Perwakilan.

Dan sebagai penyempurnaan atas pengelolaan JDIH di lingkungan BPK, maka ditetapkanlah Peraturan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 18 Maret 2021 yang mencabut Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 168/K/X-XIII.2/6/2008. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini, Pusat JDIH BPK berada pada satuan kerja Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara dan Unit JDIH BPK berada Sub Bagian Hukum pada masing-masing BPK Perwakilan.