Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, memungkinkan BPK untuk melakukan penyelesaian awal kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara ditempat dengan cara SKTJM. Selain itu SKTJM juga memiliki dampak signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, terutama dalam akun piutang. SKTJM digunakan sebagai alat untuk penyelesaian kerugian negara secara damai. Bendahara yang menandatangani SKTJM mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum, bersedia membayar kerugian secara tunai dalam waktu 40 hari, dan menyerahkan aset sebagai jaminan. Proses ini lebih cepat dibandingkan dengan penyelesaian melalui Surat Keputusan Pembebanan.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Eksistensi SKTJM dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2024 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi 5 Vol. VII - Mei 2024, hal 17-19 |
Subjek |
Kerugian Negara |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |