Sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
BPK sedang berupaya menyelesaikan ribuan kasus tuntutan perbendaharaan dengan melakukan komunikasi dengan seluruh Perwakilan BPK dan seluruh Auditorat Keuangan Negara
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Mengejar Kerugian Negara |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2020 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi 12 Vol. III - Desember 2020 |
Subjek |
KERUGIAN NEGARA - KEUANGAN NEGARA |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |