Warta Pemeriksa BPK Edisi 12 Vol. III - Desember 2020

Mengejar Kerugian Negara

Sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. BPK sedang berupaya menyelesaikan ribuan kasus tuntutan perbendaharaan dengan melakukan komunikasi dengan seluruh Perwakilan BPK dan seluruh Auditorat Keuangan Negara
Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul Mengejar Kerugian Negara
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2020
Sumber Warta Pemeriksa BPK Edisi 12 Vol. III - Desember 2020
Subjek KERUGIAN NEGARA - KEUANGAN NEGARA
Bahasa Indonesia
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lokasi Badan Pemeriksa Keuangan