Indonesia menganut prinsip equality before the law berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Artinya, setiap warga negara memiliki persamaan di depan hukum. Hal itu juga disadari oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menjalankan mandat pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, LHP BPK yang berisikan
kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi itu akan menimbulkan hak dan kewajiban terhadap pejabat, bendaharawan, non-bendaharawan, atau pihak ketiga yang diperiksa. Selain
itu, ujar Blucer, sering kali LHP juga menjelaskan perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum. Gugatan terhadap hasil pemeriksaan bisa muncul karena pengadilan juga
dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, atau memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum itu tidak ada atau
kurang jelas
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Menghadapi Gugatan Dengan LHP Yang Berkualitas |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2022 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi 3 Vol. V - Maret 2022 |
Subjek |
GUGATAN - LHP - KEUANGAN NEGARA |
Bahasa |
Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |