Warta Pemeriksa BPK Edisi 3 Vol. V - Maret 2022

Menghadapi Gugatan Dengan LHP Yang Berkualitas

Indonesia menganut prinsip equality before the law berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Artinya, setiap warga negara memiliki persamaan di depan hukum. Hal itu juga disadari oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menjalankan mandat pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, LHP BPK yang berisikan kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi itu akan menimbulkan hak dan kewajiban terhadap pejabat, bendaharawan, non-bendaharawan, atau pihak ketiga yang diperiksa. Selain itu, ujar Blucer, sering kali LHP juga menjelaskan perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum. Gugatan terhadap hasil pemeriksaan bisa muncul karena pengadilan juga dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, atau memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum itu tidak ada atau kurang jelas
Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul Menghadapi Gugatan Dengan LHP Yang Berkualitas
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2022
Sumber Warta Pemeriksa BPK Edisi 3 Vol. V - Maret 2022
Subjek GUGATAN - LHP - KEUANGAN NEGARA
Bahasa Indonesia
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lokasi Badan Pemeriksa Keuangan