Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan 1112022pada Kementerian ESDM, KLHK,serta instansi terkait lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria. Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain terdapat pelanggaran kontrak penjualan batu bara kebutuhan dalam negeri. Hal itu berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan kontrak kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum oleh badan usaha pertambangan (BUP)serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara periode September 2021sampai dengan triwulan III 2022, namun atas pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
BPK Ungkap Masalah dalam Pengelolaan Tambang Minerba |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2024 |
Sumber |
Majalah Warta Pemeriksa Januari 2024, hlm 21-23 |
Subjek |
Tambang Minerba |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM LINGKUNGAN |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |