Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawal penyaluran subsidi dan pembayaran kompensasi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui,
status BUMN sebagai bagian dari keuangan negara sudah ditegaskan secara yuridis formal melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
maupun secara perspektif hukum positif pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII/Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo menyampaikan, persoalan belanja kompensasi dan subsidi patut menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK. Dia mengungkapkan, belanja kompensasi BBM dan listrik pada 2022 naik drastis ke level Rp352triliun. Angka ini
bahkan melebihi total subsidi untuk semua sektor yang mencapai Rp245 triliun.
"Subsidi memang ditargetkan untuk (masyarakat) kurang mampu, namun untuk kompensasi nyatanya lebih banyak dinikmati kalangan mampu," ungkap Slamet.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
BPK Soroti Penyaluran Subsidi dan Kompensasi untuk BUMN |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2024 |
Sumber |
Majalah Warta Pemeriksa Februari 2024, hlm 4-6 |
Subjek |
Subsidi dan Kompensasi BUMN |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |