Dalam konteks pemeriksaan, BPK memiliki kewenangan untuk mengakses data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, diatur pula mengenai bukti pemeriksaan elektronik, termasuk data dari perangkat seluler. Kewenangan ini penting agar proses mobile forensics dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Mobile Forensics : Tantangan dan Solusi di Tengah Perkembangan Teknologi Digital |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2024 |
Sumber |
Majalah Warta Pemeriksa - September 2024 - hlm 37-39 |
Subjek |
TEKNOLOGI-DIGITAL |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM UMUM |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |