Majalah Warta Pemeriksa - September 2024 - hlm 37-39

Mobile Forensics : Tantangan dan Solusi di Tengah Perkembangan Teknologi Digital

Dalam konteks pemeriksaan, BPK memiliki kewenangan untuk mengakses data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, diatur pula mengenai bukti pemeriksaan elektronik, termasuk data dari perangkat seluler. Kewenangan ini penting agar proses mobile forensics dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul Mobile Forensics : Tantangan dan Solusi di Tengah Perkembangan Teknologi Digital
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan.
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2024
Sumber Majalah Warta Pemeriksa - September 2024 - hlm 37-39
Subjek TEKNOLOGI-DIGITAL
Bahasa Bahasa Indonesia
Bidang HUKUM UMUM
Lokasi Badan Pemeriksa Keuangan