Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi yang berulang, yang ditandai dengan panjang dan tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan sehingga berpotensi menghambat dan mengganggu tumbuh-kembang anak baik secara fisik dan kognitif. Pada skala nasional penanganan stunting memperlihatkan perkembangan yang cukup baik, namun tidak pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Salah satu faktor penyebabnya adalah perbedaan data yang berasal dari berbagai lembaga/badan yang berbeda. Perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan polemik pada jajaran yang terlibat dalam penanganan stunting, yang berpotensi mengakibatkan kekeliruan alokasi sumber data, inefisiensi pemanfaatan sumber daya dan anggaran, dan pada akhirnya menyebabkan pemborosan anggaran.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Faktor-Faktor Lambatnya Penanganan Stunting Sulawesi Tenggara |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2024 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi 3 Vol. VII - Maret 2024, hal 42-46 |
Subjek |
Stunting-Kesehatan |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |