Sistem Informasi Pemerintah Daerah diharapkan bisa menjadi referensi untuk sinkronisasi kebijakan antara pembangunan pusat dan daerah. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi keuangan daerah dalam satu sistem. Selain itu Pemerintah juga menetapkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres Nomor 34 Tahun 2019 tentang Satu Data Indoensia. Peraturan-peraturan ini memberikan landasan bagi pemda untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis elektronik dan terintegrasi untuk mewujudkan satu data Indonesia.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2024 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi 6 Vol. VII - Juni 2024, hal 46 |
Subjek |
SIPD |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |