Guna menjamin pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan juga mencapai tujuan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib berperan aktif mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana dan sebaliknya putusan pidana tidak membebaskan ganti kerugian. Namun demikian masih terdapat masalah hukum, yakni cara menentukan besaran ganti kerugian yang telah diganti dengan hukum pidana.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Menyelesaikan Ganti Kerugian Negara Terhadap Terpidana |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2021 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi 1 Vol. IV - Januari 2021 |
Subjek |
GANTI KERUGIAN NEGARA - TERPIDANA - KEUANGAN NEGARA |
Bahasa |
Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |