Warta Pemeriksa BPK Edisi 1 Vol. IV - Januari 2021

Menyelesaikan Ganti Kerugian Negara Terhadap Terpidana

Guna menjamin pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan juga mencapai tujuan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib berperan aktif mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana dan sebaliknya putusan pidana tidak membebaskan ganti kerugian. Namun demikian masih terdapat masalah hukum, yakni cara menentukan besaran ganti kerugian yang telah diganti dengan hukum pidana.
Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul Menyelesaikan Ganti Kerugian Negara Terhadap Terpidana
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2021
Sumber Warta Pemeriksa BPK Edisi 1 Vol. IV - Januari 2021
Subjek GANTI KERUGIAN NEGARA - TERPIDANA - KEUANGAN NEGARA
Bahasa Indonesia
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lokasi Badan Pemeriksa Keuangan