Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF). Terdapat sejumlah perubahandalam pengelolaan JF yang kini diatur
dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi. Perubahan lainnya, pemerintah menambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.
Adapun pada aturan sebelumnya, kenaikan pangkat luar biasa hanya berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA). Perubahan aturan ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang terdiri atas dua hal yaitu menyederhanakan birokrasi menjadi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Mengenal Aturan Baru Jabatan Fungsional |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2023 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi 1 Vol. VI - Januari 2023 |
Subjek |
Jabatan Fungsional-Kepegawaian |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |