Desentralisasi fiksal di Indonesia menunjukkan berbagai dampak positif bagi pemerintah daerah maupun perekonomian secara nasional. Namun, desentralisasi fiskal masih berhadapan dengan berbagai tantangan yaitu pemanfaatan dari Transfer Pemerintah ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) belum optimal, local tax ratio masih cukup rendah dan sinergi fiskal antara pusat dengan daerah masih belum optimal sehingga pelaksanaan keuangan negara masih terkesan sendiri-sendiri. Dalam rangka menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), UU HKPD membawa empat pilar utama penurunan ketimpangan vertikal maupun horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Untuk mewujudkan keempat pilar tersebut, UU HKPD dibagi
menjadi empat klaster, pajak daerah & retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, dan
pembiayaan daerah & sinergi fiskal.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
UU HKPD Sebagai Mesin Bagi Pemerintah Daerah Untuk Berakselerasi |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2023 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi 2 Vol. VI - Februari 2023 |
Subjek |
PAJAK |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |