Warta Pemeriksa BPK Edisi 10 Vol. VI - Oktober 2023

Mengenal Ketentuan Perpajakan tentang Transfer Pricing Pemeriksa Harus Mengetahui Seluk Beluk Transfer Pricing Terutama Istilah Abuse Transfer Pricing

Badan Pemeriksa Keuangan menggelar Knowlegde Transfer Forum Biro SDM terkait Ketentuan Perpajakan tentang Transfer Pricing pada akhir September 2023. Terkait tema tersebut. Kepala Auditorat VII A BPK Lilik Hartomo berharap para peserta, yaitu insan BPK dapat memahami konsep dasar dari transfer pricing dan penerapannya di Indonesia serta pengaruhnya dalam perspektif di pajak internasional. Dalam peraturan Ditjen Pajak Nomor Per 43/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antar Para Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan yang Istimewa, mengatur salah satunya tentang transfer pricing. Penentuan harga transfer atau transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transfer pricing yang dimaksud harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dalam kondisi transaksi yang dilakukan di antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.
Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul Mengenal Ketentuan Perpajakan tentang Transfer Pricing Pemeriksa Harus Mengetahui Seluk Beluk Transfer Pricing Terutama Istilah Abuse Transfer Pricing
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2023
Sumber Warta Pemeriksa BPK Edisi 10 Vol. VI - Oktober 2023
Subjek Transfer Pricing
Bahasa Bahasa Indonesia
Bidang HUKUM ADAT
Lokasi Badan Pemeriksa Keuangan