Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan
sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu tujuan ke-7 "Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua", terutama target 7.1 "Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan
modern".
BPK menyimpulkan, terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah dalam pengelolaan energi primer untuk ketenagalistrikan dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi.
Tipe Dokumen |
Artikel Hukum |
Judul |
Mendukung Keterjangkauan Energi Listrik Untuk Masyarakat Timbul Potensi Kekurangan Pada Sebagian Besar Sumber Kelistrikan Nasional |
T.E.U. |
Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Tahun Terbit |
2023 |
Sumber |
Warta Pemeriksa BPK Edisi 12 Vol. VI - Desember 2023 - hlm 13-14 |
Subjek |
ENERGI |
Bahasa |
Bahasa Indonesia |
Bidang |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Lokasi |
Badan Pemeriksa Keuangan |