Warta Pemeriksa BPK Edisi Kaleidoskop 2020

Jiwa Sraya Rugikan Negara Rp16,81 Triliun

BPK menepati komitmennya untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero) pada awal Maret 2020. Maret 2020. Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008-2018 dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung pada 30 Desember 2019. Metode yang digunakan dalam PKN adalah total loss dimana seluruh saham-saham yang diduga, dibeli secara melawan hukum, dianggap berdampak dan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp16,81 triliun.
Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul Jiwa Sraya Rugikan Negara Rp16,81 Triliun
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2020
Sumber Warta Pemeriksa BPK Edisi Kaleidoskop 2020
Subjek JIWA SRAYA - KERUGIAN NEGARA - KEUANGAN NEGARA
Bahasa Indonesia
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lokasi Badan Pemeriksa Keuangan