Warta Pemeriksa BPK Edisi 2 Vol. VI - Februari 2023

UU HKPD Sebagai Mesin Bagi Pemerintah Daerah Untuk Berakselerasi

Desentralisasi fiksal di Indonesia menunjukkan berbagai dampak positif bagi pemerintah daerah maupun perekonomian secara nasional. Namun, desentralisasi fiskal masih berhadapan dengan berbagai tantangan yaitu pemanfaatan dari Transfer Pemerintah ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) belum optimal, local tax ratio masih cukup rendah dan sinergi fiskal antara pusat dengan daerah masih belum optimal sehingga pelaksanaan keuangan negara masih terkesan sendiri-sendiri. Dalam rangka menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), UU HKPD membawa empat pilar utama penurunan ketimpangan vertikal maupun horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Untuk mewujudkan keempat pilar tersebut, UU HKPD dibagi menjadi empat klaster, pajak daerah & retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, dan pembiayaan daerah & sinergi fiskal.
Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul UU HKPD Sebagai Mesin Bagi Pemerintah Daerah Untuk Berakselerasi
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2023
Sumber Warta Pemeriksa BPK Edisi 2 Vol. VI - Februari 2023
Subjek PAJAK
Bahasa Bahasa Indonesia
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lokasi Badan Pemeriksa Keuangan