ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006; Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024; dan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2022.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi persyaratan Kantor Akuntan Publik (KAP) Terdaftar di BPK, tata cara pendaftaran KAP Terdaftar di BPK, persyaratan cabang KAP Terdaftar di BPK, penetapan dan pemutakhiran data KAP Terdaftar di BPK, pendidikan Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa (TKPP), evaluasi persyaratan dan dokumen administrasi serta penghapusan KAP Terdaftar di BPK, dan Sistem Informasi pengelolaan KAP Terdaftar di BPK. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK dapat menggunakan pemeriksa dari KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pemeriksa dari KAP tersebut terdiri atas Akuntan Publik dan TKPP. Selain Pemeriksaan oleh BPK, Pemeriksaan Keuangan Negara dapat dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|