Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024

Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2024
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 01 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan 09 Oktober 2024
Tanggal Berlaku 09 Oktober 2024
Sumber LN 2024 (26/BPK), TLN (94/BPK): 8 HLM
Subjek KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
2024
Peraturan BPK NO. 2, LN 2024 (26/BPK), TLN (94/BPK): 8 HLM
Peraturan BPK TENTANG Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006; Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024; dan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2022.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi persyaratan Kantor Akuntan Publik (KAP) Terdaftar di BPK, tata cara pendaftaran KAP Terdaftar di BPK, persyaratan cabang KAP Terdaftar di BPK, penetapan dan pemutakhiran data KAP Terdaftar di BPK, pendidikan Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa (TKPP), evaluasi persyaratan dan dokumen administrasi serta penghapusan KAP Terdaftar di BPK, dan Sistem Informasi pengelolaan KAP Terdaftar di BPK. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK dapat menggunakan pemeriksa dari KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pemeriksa dari KAP tersebut terdiri atas Akuntan Publik dan TKPP. Selain Pemeriksaan oleh BPK, Pemeriksaan Keuangan Negara dapat dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
  • Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 8, penjelasan hlm 9 s.d. 12, dan Lampiran hlm 13 s.d. 17)