ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan berwenang untuk memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara/daerah. Agar pengelolaan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif, Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan sistem informasi kerugian negara/daerah.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2016; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang dilaksanakan oleh BPK, meliputi: 1) Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; 2) pelaksanaan pengenaan ganti Kerugian Negara/Daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan 3) pelaksanaan pengenaan ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap pihak ketiga yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud, BPK juga melaksanakan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah oleh pihak ketiga di luar pengadilan.
|