Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024

Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2024
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 11 November 2024
Tanggal Pengundangan 14 November 2024
Tanggal Berlaku 14 November 2024
Sumber LN 2024 (31/BPK); TLN (99/BPK): 9 hlm.
Subjek PEMANTAUAN – PENYELESAIAN – GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
PEMANTAUAN – PENYELESAIAN – GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
2024
Peraturan BPK NO. 3, LN 2024 (31/BPK); TLN (99/BPK): 9 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
ABSTRAK:
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan berwenang untuk memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara/daerah. Agar pengelolaan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif, Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan sistem informasi kerugian negara/daerah.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2016; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang dilaksanakan oleh BPK, meliputi: 1) Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; 2) pelaksanaan pengenaan ganti Kerugian Negara/Daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan 3) pelaksanaan pengenaan ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap pihak ketiga yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud, BPK juga melaksanakan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah oleh pihak ketiga di luar pengadilan.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
  • Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dilaksanakan melalui Sistem Informasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan BPK ini mulai berlaku.
  • Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 9, penjelasan hlm 10 s.d. 13, dan Lampiran hlm 14 s.d. 15).