Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003

Keuangan Negara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 17
Bentuk Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat UU
Tahun 2003
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 05 April 2003
Tanggal Pengundangan 05 April 2003
Tanggal Berlaku 05 April 2003
Sumber LN 2003 (47), TLN (4286) : 20 hlm.
Subjek KEUANGAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Ada
KEUANGAN NEGARA
2003
UU NO. 17, LN 2003 (47), TLN (4286) : 20 hlm.
UU TENTANG Keuangan Negara
ABSTRAK:
  • Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
  • UU ini mengatur mengenai ketentuan umum; kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara; penyusunan dan penetapan APBN; penyusunan dan penetapan APBD; hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah/lembaga asing; hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, serta badan pengelola dana masyarakat; pelaksanaan APBN dan APBD; pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD; ketentuan pidana, sanksi administratif, dan ganti rugi; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2003.
  • Pada saat berlakunya undang-undang ini : Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968; Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445; Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381; sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Lampiran file: 41 hlm.