ABSTRAK: |
- Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
- UU ini mengatur mengenai ketentuan umum; kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara; penyusunan dan penetapan APBN; penyusunan dan penetapan APBD; hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah/lembaga asing; hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, serta badan pengelola dana masyarakat; pelaksanaan APBN dan APBD; pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD; ketentuan pidana, sanksi administratif, dan ganti rugi; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
|