PERBENDAHARAAN NEGARA
2004
UU NO. 1, LN. 2004 (5), TLN (4355), LL SETNEG : 30 HLM
UU TENTANG Perbendaharaan Negara
ABSTRAK: |
- Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.
- UU ini mengatur mengenai ketentuan umum; pejabat perbendaharaan negara; pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah; pengelolaan uang; pengelolaan piutang dan utang; pengelolaan investasi; pengelolaan barang milik negara/daerah; larangan penyitaan uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah; penatausahaan dan pertanggungjawaban ABPN/APBD; pengendalian intern pemerintah; penyelesaian kerugian negara/daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2006.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mencabut Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860).
- Lampiran file: 54 hlm.
|