Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004

Perbendaharaan Negara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat UU
Tahun 2004
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 14 Januari 2004
Tanggal Pengundangan 14 Januari 2006
Tanggal Berlaku 14 Januari 2006
Sumber LN. 2004 (5), TLN (4355), LL SETNEG : 30 HLM
Subjek PERBENDAHARAAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Ada
PERBENDAHARAAN NEGARA
2004
UU NO. 1, LN. 2004 (5), TLN (4355), LL SETNEG : 30 HLM
UU TENTANG Perbendaharaan Negara
ABSTRAK:
  • Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.
  • UU ini mengatur mengenai ketentuan umum; pejabat perbendaharaan negara; pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah; pengelolaan uang; pengelolaan piutang dan utang; pengelolaan investasi; pengelolaan barang milik negara/daerah; larangan penyitaan uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah; penatausahaan dan pertanggungjawaban ABPN/APBD; pengendalian intern pemerintah; penyelesaian kerugian negara/daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2006.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mencabut Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860).
  • Lampiran file: 54 hlm.