JDIH - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2021
Peraturan Sekjen BPK NO. 4, LL 2021 : 11 hlm.
Peraturan Sekjen BPK TENTANG Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan Sekjen ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2019; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2020.
- Peraturan Sekjen ini menetapkan mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan BPK dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JDIH BPK terdiri atas JDIH BPK Pusat dan UJDIH BPK Perwakilan. JDIH BPK mempunyai tugas melakukan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum serta memberikan pelayanan Informasi Hukum kepada Pimpinan dan Pelaksana BPK secara elektronik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Sekretaris Jenderal BPK ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku,
Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 168/K/X-XIII.2/6/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 11 hlm.
|