Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 40 Tahun 1990

Pembentukan Pusat dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pusat dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 40
Bentuk Keputusan Sekretaris Jenderal BPK
Bentuk Singkat Keputusan Sekjen BPK
Tahun 1990
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 26 September 1990
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku 01 April 1990
Sumber LL 1990 : 4 hlm.
Subjek JDIH - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Status Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
JDIH - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1990
Keputusan Sekjen BPK NO. 40, LL 1990 : 4 hlm.
Keputusan Sekjen BPK TENTANG Pembentukan Pusat dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk mendayagunakan dan lebih meningkatkan Pelayanan bahan dokumentasi dan informasi hukum secara cepat, tepat, tertib dan berkesinambungan perlu diterapkan suatu sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Keputusan Sekjen ini adalah Perpres Nomor 20 Tahun 1961; Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 15/SK/K/1981; Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 66/SK/K/1982; dan Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 80/SK/K/1982.
  • Surat Keputusan Sekretaris Jenderal ini menetapkan tentang pembentukan pusat dan unit jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal BPK. Dengan Surat Keputusan ini dibentuk Pusat dan Unit JDIH di Lingkungan Sekretariat Jenderal BPK.
CATATAN:
  • Keputusan Sekretaris Jenderal BPK ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1990.
  • Lampiran file: 4 hlm.