JDIH - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1990
Keputusan Sekjen BPK NO. 40, LL 1990 : 4 hlm.
Keputusan Sekjen BPK TENTANG Pembentukan Pusat dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Untuk mendayagunakan dan lebih meningkatkan Pelayanan bahan dokumentasi dan informasi hukum secara cepat, tepat, tertib dan berkesinambungan perlu diterapkan suatu sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dasar hukum Keputusan Sekjen ini adalah Perpres Nomor 20 Tahun 1961; Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 15/SK/K/1981; Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 66/SK/K/1982; dan Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 80/SK/K/1982.
- Surat Keputusan Sekretaris Jenderal ini menetapkan tentang pembentukan pusat dan unit jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal BPK. Dengan Surat Keputusan ini dibentuk Pusat dan Unit JDIH di Lingkungan Sekretariat Jenderal BPK.
|
CATATAN: |
- Keputusan Sekretaris Jenderal BPK ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1990.
- Lampiran file: 4 hlm.
|