BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2016
Keputusan BPK NO. 13/K/I-XIII.2/12/2016, LL BPK : 5 HLM
Keputusan BPK TENTANG Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Untuk menampung nilai historis perkembangan Badan Pemeriksa Keuangan dan mengenalkan jati diri Badan Pemeriksa Keuangan serta mengedukasi masyarakat tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan Museum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
- Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/11/2016. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu Sekretariat Jenderal.
|
CATATAN: |
- Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/11/2016.
- Lampiran 8 hlm.
|