Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008

Tata Cara Pemanggilan Dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemanggilan Dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2008
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 15 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan 15 Agustus 2008
Tanggal Berlaku 15 Agustus 2008
Sumber LN 2008 (120) : 6 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMERIKSAAN
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMERIKSAAN
2008
Peraturan BPK NO. 3, LN 2008 (120) : 6 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Cara Pemanggilan Dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan Pasal 10 huruf d dan Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemanggilan dan pemrintaan keterangan oleh BPK kepada: 1) pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; 2) badan hukum yang diwakili oleh direksi atau pengurus yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara; dan 3) seseorang yang memiliki informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
  • Lampiran 4 berkas