BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMERIKSAAN
2008
Peraturan BPK NO. 3, LN 2008 (120) : 6 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Cara Pemanggilan Dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pasal 10 huruf d dan Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemanggilan dan pemrintaan keterangan oleh BPK kepada: 1) pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; 2) badan hukum yang diwakili oleh direksi atau pengurus yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara; dan 3) seseorang yang memiliki informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
- Lampiran 4 berkas
|