Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017

Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2017
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan 06 Januari 2017
Tanggal Berlaku 06 Januari 2017
Sumber LN.2017 (2): 10 HLM.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2017
Peraturan BPK NO. 2, LN.2017 (2): 10 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • a. bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat; b. bahwa dalam rangka memudahkan pengelolaan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengembangkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut; c. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sehingga perlu diganti;
  • 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung. Tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
  • Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010